admin | 08 March 2026 | 2 days ago
Semarang – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Semarang menyelenggarakan kuliah umum bertema “Implementasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru” sebagai upaya meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap perubahan regulasi hukum di Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kampus Stikom Semarang, Jalan Wolter Monginsidi No. 119, Pedurungan Tengah, Kota Semarang, pada Sabtu (7/3/2026). Sekitar 120 mahasiswa mengikuti kuliah umum yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Stikom Semarang menghadirkan Dr. R. Danang Agung Nugroho, Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, sebagai narasumber utama.
Pada kesempatan tersebut, Danang memaparkan berbagai perubahan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Jika sebelumnya hukum pidana lebih menekankan efek jera dan pembalasan, kini pendekatan yang dikedepankan adalah keadilan restoratif yang menekankan penyelesaian perkara secara lebih berimbang bagi semua pihak.
Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan jenis pidana alternatif, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Kedua jenis pidana tersebut dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Ketua Stikom Semarang, Dr. Hedy Rahmad, S.I.Kom., CM., MH., menyampaikan bahwa kuliah umum ini merupakan bagian dari komitmen kampus dalam memberikan wawasan yang lebih luas kepada mahasiswa, tidak hanya di bidang komunikasi tetapi juga dalam memahami perkembangan regulasi hukum nasional.
“Perubahan KUHP dan KUHAP merupakan hal penting yang perlu dipahami oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. Melalui kegiatan ini, kami berharap mahasiswa memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai perkembangan sistem hukum di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah atas kerja sama dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Stikom Semarang berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum di lingkungan akademik sekaligus membekali mahasiswa dengan pemahaman yang komprehensif dalam menghadapi dinamika sosial di masa depan.